Dalil Zakat Penghasilan
DALIL ZAKAT PENGHASILAN Menurut Ustd. Kardita Kintabuwana Lc. Dewan Syariah Rumah Zakat, Zakat penghasilan merupakan ijtihad para ulama di masa kini berangkat dari ijtihad yang cukup memiliki alasan dan dasar yang kuat. Para Peserta Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait pada 29 Rajab 1404 H / 30 April 1984 M juga sepakat tentang wajibnya zakat penghasilan bila mencapai nishab. Pertama, Ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya, seperti dalam QS. At-Taubah: 103, QS. Al-Baqarah: 267, dan QS. Adz-Zaariyat: 19, demikian pula penjelasan Nabi SAW yang bersifat umum terhadap zakat dari hasil usaha/penghasilan. Kedua, Berbagai pendapat para Ulama terdahulu maupun sekarang, meskipun dengan menggunakan istilah yang berbeda. Sebagian dengan menggunakan istilah yang bersifat umum yaitu “al-Amwaal”, sementara sebagian lagi secara khusus memberikan istilah dengan istilah “al-maal al-mustafaad” seperti terdapat